
TATA TERTIB
DPR PAPUA PEGUNUNGAN
Melalui Rapat Paripurna pada 17 Maret 2025, DPR Papua Pegunungan menetapkan Tata Tertib DPR Papua Pegunungan sebagai pedoman resmi pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga. Penetapan ini menjadi dasar hukum utama pelaksanaan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan dalam masa jabatan 2024-2029.
1. Kedudukan dan Landasan Hukum
- Tata Tertib DPR Papua Pegunungan merupakan Peraturan DPR Papua Pegunungan Nomor …. Tahun 2025.
- Merupakan pedoman pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan oleh DPR Papua Pegunungan.
- DPR Papua Pegunungan menyusun Tata Tertib ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjadikannya berlandaskan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
2. Fungsi DPR
DPR Papua Pegunungan memiliki tiga fungsi pokok:
- Legislasi: Menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah bersama Gubernur.
- Anggaran: Membahas dan menyetujui APBD Provinsi Papua Pegunungan.
- Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD serta kinerja Pemerintah Provinsi.
3. Alat Kelengkapan DPR
Berdasarkan Tata Tertib, DPR membentuk sejumlah alat kelengkapan untuk menunjang pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, yaitu:
- Pimpinan DPR
- Komisi-Komisi
- Badan Musyawarah
- Badan Anggaran
- Badan Pembentukan Perda
- Badan Kehormatan
- Panitia Khusus sesuai kebutuhan.
4. Fraksi
Setiap anggota DPR wajib bergabung dalam fraksi sesuai ketentuan Tata Tertib. Partai politik atau gabungan partai politik membentuk fraksi untuk mengoordinasikan sikap dan pandangan anggota dalam forum DPR.
5. Rapat DPR
Tata Tertib mengatur beberapa jenis rapat DPR, yaitu:
- Rapat Paripurna
- Rapat Komisi
- Rapat Badan Musyawarah
- Rapat Gabungan Alat Kelengkapan
- Rapat Panitia Khusus
- Rapat Dengar Pendapat.
DPR mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, DPR melaksanakan voting sesuai ketentuan kuorum.
6. Hak dan Kewajiban Anggota DPR
Hak anggota DPR antara lain:
- Mengajukan Rancangan Perda.
- Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
- Hak bertanya dan menyampaikan usul dalam forum DPR.
Kewajiban anggota DPR antara lain:
- Menghadiri rapat sesuai ketentuan.
- Menjaga etika, integritas, dan kehormatan lembaga.
- Menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat warga Papua Pegunungan.
7. Kode Etik dan Disiplin
Tata Tertib DPR Papua Pegunungan menjadi landasan hukum dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Selain itu, Tata Tertib ini tidak hanya mengatur mekanisme kerja internal lembaga. Selain itu, dokumen ini mewajibkan seluruh anggota dewan untuk mematuhi ketentuan kode etik sebagai bagian dari komitmen terhadap integritas lembaga. Dengan demikian, integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas kelembagaan dapat terjaga secara konsisten.
Kode etik berfungsi sebagai pedoman moral dan profesional. Oleh karena itu, setiap anggota dewan wajib bertindak transparan, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Tata Tertib juga mengatur mekanisme pemeriksaan oleh Badan Kehormatan apabila terjadi dugaan pelanggaran etika. Badan Kehormatan berwenang melakukan klarifikasi, pemeriksaan, hingga memberikan rekomendasi sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Dengan sistem ini, penegakan disiplin dapat berjalan objektif dan terukur.
8. Komitmen Kelembagaan
Dengan disahkannya Tata Tertib ini pada tahun 2025, DPR Papua Pegunungan menegaskan komitmennya untuk bekerja transparan, akuntabel, dan efektif, sesuai dengan aspirasi rakyat serta prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
