
BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
(BAPEMPERDA)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPR Papua Pegunungan merupakan Alat Kelengkapan Dewan yang bersifat tetap dan dibentuk dalam Rapat Paripurna. Keanggotaan BAPEMPERDA DPR Papua Pegunungan dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRP dan permulaan masa sidang dengan jumlah yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota Komisi dengan jumlah komposisi keanggotaan yang setera dengan jumlah Anggota satu Komisi terbanyak di DPRP. Pimpinan BAPEMPERDA DPRP terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota BAPEMPERDA DPRP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat sementara Sekretaris BAPEMPERDA DPRP diisi oleh Sekretaris DPRP (bukan Anggota). Masa jabatan pimpinan BAPEMPERDA DPRP paling lama 2 ½ (dua setengah) tahun dan dapat dipilih kembali.Masa keangggotaan BAPEMPERDA DPRP dapat diubah setiap tahun anggaran.
TUGAS BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DPRP
Tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMBERDA) DPR Papua Pegunungan, antara lain :
- Menyusun Rancangan Program Legislasi yang memuat daftar urutan dan prioritas Rancangan Perdasi dan Perdasus beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPR Papua Pegunungan;
- Koordinasi untuk penyusunan Program Legislasi antara DPR Papua Pegunungan dan Pemerintah Daerah Provinsi;
- Menyiapkan Rancangan Perdasi dan Perdasus usul DPR Papua Pegunungan berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- Melakukan pengharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perdasi dan Perdasus yang diajukan oleh Anggota, Komisi dan/atau Gabungan Komisi sebelum Rancangan Perdasi dan Perdasus tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR Papua Pegunungan;
- Memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Perdasi dan Perdasus yang yang diajukan Anggota, Komisi dan/atau Gabungan Komisi diluar prioritas rancangan Perdasi dan Perdasus tahun berjalan atau diluar rancangan Perdasi dan Perdasus yang terdaftar dalam Program Legislasi;
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perdasi dan Perdasus melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- Memberikan masukan kepada Pimpinan DPR Papua Pegunungan atas rancangan Perdasi dan Perdasus yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir Keanggotaan DPR Papua Pegunungan baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh BAPEMPERDA pada masa keanggotaan berikutnya.
KEANGGOTAAN BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DPR PAPUA PEGUNUNGAN
Komposisi Keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DPR Papua Pegunungan Masa Jabatan 2024 – 2029 dibentuk berdasarkan Keputusan DPR Papua Pegunungan Nomor : ……/……. /DPR-PP/III/2025, tanggal 17 Maret 2020 Tentang Penetapan Komposisi Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DPR Papua Pegunungan masa jabatan 2024 – 2029. Adapun Komposisi susunan Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DPRP Masa Jabatan 2024 – 2029, adalah sebagai berikut :
| NO | NAMA | JABATAN | FRAKSI |
| 1. | HENGKY BAYAGE, S.AP,M.AP | KETUA | GABUNGAN PDI PERJUANGAN |
| 2. | YATINA KOGOYA, S.Th | WAKIL KETUA | NASDEM |
| 3. | ANIKE A.F. SADA, SH.MM | SEKRETARIS BUKAN ANGGOTA | SEKRETARIAT DPR-PP |
| 4. | LENNY CAROLINE WEYA | ANGGOTA | NASDEM |
| 5. | ARIANUS DEMIYE | ANGGOTA | NASDEM |
| 6. | SAMUEL WETAPO, SH | ANGGOTA | PKS |
| 7. | FESTUS M ASSO, ST | ANGGOTA | PKS |
| 8. | YERMIEN TABO, S.IP | ANGGOTA | PKS |
| 9. | TERIUS WAKUR, S.IP, M.KP | ANGGOTA | GABUNGAN PERUB,PAPUA PEGUNUNGAN |
| 10. | NAHUM MABEL, SH | ANGGOTA | GABUNGAN PERUB,PAPUA PEGUNUNGAN |
