
PANITIA KHUSUS
(PANSUS)
🏛️ Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua Pegunungan
Panitia Khusus (Pansus) adalah alat kelengkapan dewan yang bersifat sementara dan dibentuk untuk membahas persoalan tertentu yang strategis, kompleks, dan lintas komisi di lingkungan DPR Papua Pegunungan.
🔎 Kedudukan
Pansus dibentuk melalui Rapat Paripurna DPR atas usul:
- Pimpinan DPR,
- Komisi,
- Gabungan komisi,
- Atau Fraksi.
Pansus bersifat ad hoc dan dibubarkan setelah tugasnya selesai serta laporan diterima dalam Rapat Paripurna.
📌 Tugas dan Fungsi
Secara umum, Pansus memiliki tugas:
- Membahas Rancangan Perdasi atau Perdasus yang bersifat strategis dan lintas sektor.
- Melakukan pendalaman terhadap isu kebijakan daerah yang berdampak luas.
- Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap persoalan tertentu yang membutuhkan perhatian khusus.
- Melakukan konsultasi, uji publik, dan kunjungan kerja terkait materi yang dibahas.
- Menyusun laporan akhir dan rekomendasi untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna.
👥 Keanggotaan
- Anggota Pansus berasal dari seluruh fraksi secara proporsional.
- Dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Pansus.
- Jumlah anggota ditetapkan dalam keputusan Rapat Paripurna.
⚖️ Dasar Hukum
Pelaksanaan tugas Panitia Khusus mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua
- Peraturan DPR Papua Pegunungan tentang Tata Tertib DPR (sesuai nomor dan tahun penetapan)
🔍 Perbedaan Pansus dan Panja
| Panja | Pansus |
|---|---|
| Dibentuk oleh Komisi atau AKD | Dibentuk melalui Rapat Paripurna |
| Biasanya untuk pembahasan teknis | Untuk isu strategis dan lintas komisi |
| Skala terbatas | Skala lebih luas dan kompleks |
