PANITIA KHUSUS
(PANSUS)

🏛️ Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua Pegunungan

Panitia Khusus (Pansus) adalah alat kelengkapan dewan yang bersifat sementara dan dibentuk untuk membahas persoalan tertentu yang strategis, kompleks, dan lintas komisi di lingkungan DPR Papua Pegunungan.


🔎 Kedudukan

Pansus dibentuk melalui Rapat Paripurna DPR atas usul:

  • Pimpinan DPR,
  • Komisi,
  • Gabungan komisi,
  • Atau Fraksi.

Pansus bersifat ad hoc dan dibubarkan setelah tugasnya selesai serta laporan diterima dalam Rapat Paripurna.


📌 Tugas dan Fungsi

Secara umum, Pansus memiliki tugas:

  1. Membahas Rancangan Perdasi atau Perdasus yang bersifat strategis dan lintas sektor.
  2. Melakukan pendalaman terhadap isu kebijakan daerah yang berdampak luas.
  3. Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap persoalan tertentu yang membutuhkan perhatian khusus.
  4. Melakukan konsultasi, uji publik, dan kunjungan kerja terkait materi yang dibahas.
  5. Menyusun laporan akhir dan rekomendasi untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna.

👥 Keanggotaan

  • Anggota Pansus berasal dari seluruh fraksi secara proporsional.
  • Dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Pansus.
  • Jumlah anggota ditetapkan dalam keputusan Rapat Paripurna.

⚖️ Dasar Hukum

Pelaksanaan tugas Panitia Khusus mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua
  • Peraturan DPR Papua Pegunungan tentang Tata Tertib DPR (sesuai nomor dan tahun penetapan)

🔍 Perbedaan Pansus dan Panja

PanjaPansus
Dibentuk oleh Komisi atau AKDDibentuk melalui Rapat Paripurna
Biasanya untuk pembahasan teknisUntuk isu strategis dan lintas komisi
Skala terbatasSkala lebih luas dan kompleks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *