
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DPR PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN
Sekretariat DPR Provinsi Papua Pegunungan merupakan unsur pelayanan dan pendukung terhadap pelaksanaan tugas serta wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Papua Pegunungan.
Pembentukan dan penyelenggaraan Sekretariat DPRP berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Peraturan Gubernur Papua Pegunungan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRP.
I. KEDUDUKAN
Sekretariat DPR Provinsi Papua Pegunungan dipimpin oleh seorang Sekretaris DPR (Sekwan) yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRP dan secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
Sebagai unsur pendukung DPRP, Sekretariat DPRP berkedudukan strategis dalam mendukung pelaksanaan fungsi:
- Legislasi;
- Penganggaran; dan
- Pengawasan.
II. TUGAS POKOK
Sekretariat DPR Provinsi Papua Pegunungan mempunyai tugas:
Menyelenggarakan pelayanan administratif, teknis, dan operasional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang DPR Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
III. FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretariat DPRP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Pelayanan Administratif
- Pengelolaan tata usaha dan persuratan;
- Administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan arsip dan dokumentasi;
- Pengelolaan keuangan dan aset.
2. Dukungan Teknis Legislasi
- Fasilitasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
- Penyusunan dan pengkajian naskah akademik serta Rancangan Peraturan Daerah inisiatif;
- Fasilitasi persidangan, rapat-rapat alat kelengkapan DPRP, dan rapat paripurna;
- Penyusunan risalah dan dokumentasi kegiatan kedewanan;
- Pelaksanaan publikasi dan hubungan masyarakat.
3. Fasilitasi Penganggaran
- Fasilitasi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS);
- Fasilitasi pembahasan APBD dan Perubahan APBD;
- Fasilitasi pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Fasilitasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
4. Fasilitasi Pengawasan
- Dukungan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan DPRP;
- Fasilitasi pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah;
- Fasilitasi penanganan aspirasi masyarakat;
- Dukungan terhadap pelaksanaan kode etik DPRP.
5. Dukungan Kelembagaan
- Penyediaan tenaga ahli sesuai kebutuhan DPRP;
- Penyediaan sarana dan prasarana kegiatan kedewanan;
- Fasilitasi kegiatan fraksi dan alat kelengkapan DPRP;
- Pelaksanaan sistem pengendalian internal dan pelaporan kinerja.
IV. SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Sekretariat DPR Provinsi Papua Pegunungan terdiri atas:
1. Sekretaris DPR (Sekwan)
Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh pelaksanaan tugas Sekretariat DPRP.
2. Bagian Umum dan Keuangan
Menyelenggarakan urusan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, serta pengelolaan keuangan dan aset. Terdiri atas:
- Subbagian Program dan Keuangan;
- Subbagian Umum.
3. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
Menyelenggarakan dukungan teknis terhadap fungsi legislasi DPRP. Terdiri atas:
- Subbagian Kajian Perundang-undangan;
- Subbagian Persidangan, Risalah dan Publikasi.
4. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
Menyelenggarakan dukungan teknis terhadap fungsi anggaran dan pengawasan DPRP. Terdiri atas:
- Subbagian Fasilitasi Penganggaran;
- Subbagian Fasilitasi Pengawasan.
5. Kelompok Jabatan Fungsional
Melaksanakan tugas sesuai bidang keahlian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.
V. TATA KERJA
Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretariat DPRP menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan internal maupun dengan perangkat daerah lainnya. Setiap pimpinan unit organisasi wajib:
- Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
- Memberikan arahan dan pembinaan;
- Menyampaikan laporan secara berkala;
- Menjaga akuntabilitas dan profesionalisme pelayanan.
Selengkapnya di lihat pada Profil Sekretariat DPR pada link ini : https://dprppapeg.online/profil-sekretariat/
