STRUKTUR ORGANISASI
SEKRETARIAT DPR PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN


Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan dibentuk berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Papua Pegunungan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRP.

Struktur organisasi disusun untuk menjamin efektivitas pelayanan administratif dan dukungan teknis terhadap pelaksanaan fungsi DPRP dalam bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan di Provinsi Papua Pegunungan.


SUSUNAN ORGANISASI

1. Sekretaris DPR (Sekwan)

Sekretaris DPR memimpin dan bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan administrasi dan fasilitasi kegiatan DPRP.


2. Bagian Umum dan Keuangan

Menyelenggarakan urusan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, serta pengelolaan keuangan dan aset. Terdiri atas:

  • Subbagian Program dan Keuangan
  • Subbagian Umum

3. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan

Menyelenggarakan dukungan teknis terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPRP, termasuk fasilitasi persidangan dan penyusunan produk hukum daerah. Terdiri atas:

  • Subbagian Kajian Perundang-undangan
  • Subbagian Persidangan, Risalah dan Publikasi

4. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan

Memberikan dukungan teknis terhadap pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan DPRP.

Terdiri atas:

  • Subbagian Fasilitasi Penganggaran
  • Subbagian Fasilitasi Pengawasan

5. Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional sesuai bidang keahlian masing-masing yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAGAN STRUKTUR ORGANISASI

Selengkapnya di lihat pada Profil Sekretariat DPR pada link ini : PROFIL SEKRETARIAT DPR PAPUA PEGUNUNGAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *