
KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT DPR
PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN
A. Gambaran Umum
Kepegawaian memuat informasi terkait pengelolaan sumber daya aparatur pada Sekretariat DPR Provinsi Papua Pegunungan. Pengelolaan kepegawaian dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi kepegawaian bertujuan untuk menjamin terselenggaranya sistem manajemen ASN yang berbasis merit guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPR secara optimal.
B. Tugas dan Fungsi Kepegawaian
1. Tugas
Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan aparatur di lingkungan Sekretariat DPR Provinsi Papua Pegunungan.
2. Fungsi
- Penyusunan rencana kebutuhan pegawai;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian (pengangkatan, kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun);
- Pengelolaan data dan sistem informasi kepegawaian;
- Fasilitasi pengembangan kompetensi ASN;
- Pembinaan disiplin dan penegakan kode etik ASN;
- Penyusunan laporan kepegawaian secara berkala.
C. Ruang Lingkup Layanan Kepegawaian
- Data dan Informasi ASN
- Data jumlah ASN
- Komposisi berdasarkan golongan
- Komposisi berdasarkan pendidikan
- Komposisi berdasarkan jabatan
- Layanan Administrasi
- Usulan kenaikan pangkat
- Usulan kenaikan gaji berkala
- Cuti pegawai
- Mutasi dan penugasan
- Pengembangan Kompetensi
- Diklat teknis
- Diklat kepemimpinan
- Bimbingan teknis (Bimtek)
- Workshop dan seminar
D. Prinsip Pengelolaan ASN
Pengelolaan ASN di lingkungan Sekretariat DPR Provinsi Papua Pegunungan berpedoman pada:
- Berbasis Merit System
- Profesionalitas
- Netralitas
- Akuntabilitas
- Transparansi
Selengkapnya di lihat pada Profil Sekretariat DPR pada link ini : https://dprppapeg.online/profil-sekretariat/
