SEJARAH
DPR PAPUA PEGUNUNGAN


Latar Belakang Pembentukan

Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (DPRP Pegunungan) merupakan lembaga legislatif daerah yang lahir sebagai konsekuensi dari pemekaran wilayah Provinsi Papua Pegunungan. Provinsi Papua Pegunungan sendiri resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, sebagai bagian dari kebijakan penataan daerah dan percepatan pembangunan di Tanah Papua.

Pembentukan DPR Papua Pegunungan tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang tuntutan masyarakat adat di wilayah Papua Pegunungan yang menginginkan pemerintahan yang lebih dekat, representatif, dan sensitif terhadap kondisi geografis, sosial, serta budaya Orang Asli Papua (OAP) pada wilayahnya. Wilayah ini selama puluhan tahun menghadapi tantangan besar berupa keterisolasian, keterbatasan infrastruktur, kesenjangan pelayanan publik, serta konflik sosial-politik yang berlarut sehingga sulit untuk dijangkau oleh Provinsi Induk yakni Provinsi Papua.

Konteks Otonomi Khusus Papua

Secara historis, keberadaan DPR Papua Pegunungan berakar pada kebijakan Otonomi Khusus Papua yang pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Otonomi Khusus memberikan dasar hukum bagi pengakuan hak-hak dasar Orang Asli Papua, termasuk hak politik, hak adat, dan hak untuk mengatur pemerintahan daerah sesuai dengan karakteristik lokal.

Pemekaran Provinsi Papua Pegunungan dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat pelaksanaan Otonomi Khusus, khususnya dalam memperluas akses pelayanan pemerintahan dan meningkatkan partisipasi politik masyarakat adat Papua Pegunungan.

Proses Pembentukan DPR Papua Pegunungan

Seiring dengan diresmikannya Provinsi Papua Pegunungan pada tahun 2022, DPR Papua Pegunungan dibentuk sebagai lembaga legislatif provinsi yang memiliki fungsi:

  1. Fungsi Legislasi, yaitu membentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi dan Perdasus);
  2. Fungsi Anggaran, yakni membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Pegunungan;
  3. Fungsi Pengawasan, terhadap pelaksanaan peraturan daerah, kebijakan pemerintah daerah, dan penggunaan anggaran.

Keanggotaan DPR Papua Pegunungan terdiri dari:

  • Anggota DPR yang dipilih melalui Pemilihan Umum; dan
  • Anggota jalur pengangkatan (OAP) sebagai bentuk afirmasi politik bagi Orang Asli Papua, sesuai dengan amanat Otonomi Khusus.

Mekanisme pengisian anggota jalur pengangkatan dilakukan melalui proses seleksi khusus yang melibatkan unsur adat, pemerintah, dan lembaga terkait, untuk menjamin keterwakilan masyarakat adat Papua Pegunungan.

Wilayah Representasi

DPR Papua Pegunungan mewakili delapan kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Papua Pegunungan, yaitu:

  1. Kabupaten Jayawijaya
  2. Kabupaten Lanny Jaya
  3. Kabupaten Nduga
  4. Kabupaten Tolikara
  5. Kabupaten Yahukimo
  6. Kabupaten Yalimo
  7. Kabupaten Pegunungan Bintang
  8. Kabupaten Mamberamo Tengah

Wilayah-wilayah ini dikenal memiliki karakter geografis ekstrem, keberagaman budaya yang tinggi, serta struktur sosial adat yang masih kuat, sehingga menuntut pendekatan legislasi yang kontekstual dan berbasis kearifan lokal.

Peran dan Tantangan Awal

Sebagai lembaga baru, DPR Papua Pegunungan menghadapi berbagai tantangan awal, antara lain:

  • Keterbatasan infrastruktur kelembagaan;
  • Penyesuaian sistem administrasi pemerintahan provinsi baru;
  • Dinamika politik lokal pasca pemekaran;
  • Harapan besar masyarakat adat terhadap perubahan nyata dalam pelayanan publik dan perlindungan hak-hak OAP.

Di sisi lain, DPR Papua Pegunungan juga memikul peran strategis sebagai:

  • Wadah aspirasi politik masyarakat Papua Pegunungan;
  • Penjaga kepentingan adat, budaya, dan hak ulayat;
  • Mitra kritis pemerintah provinsi dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

Penutup

Sejarah DPR Papua Pegunungan merupakan bagian dari perjalanan panjang rakyat Papua Pegunungan dalam memperjuangkan pengakuan, keadilan, dan kedaulatan atas masa depan mereka sendiri. Keberadaan DPR Papua Pegunungan diharapkan tidak hanya menjadi institusi formal negara, tetapi juga menjadi suara nurani rakyat Papua Pegunungan yang berpihak pada keadilan sosial, penghormatan hak adat, serta martabat Orang Asli Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *