
PRODUK HUKUM
DPR PAPUA PEGUNUNGAN
Produk Hukum DPR Papua Pegunungan meliputi, Peraturan Daerah, Keputusan Dewan dan Keputusan Pimpinan Dewan. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Tata Tertib DPR Papua Pegunungan Nomor ………. /DPRP /2025, Peraturan Daerah berupa Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dibuat dan ditetapkan oleh DPR Papua Pegunungan bersama-sama dengan Gubernur Provinsi Papua Pegunungan. Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan bersama Pemerintah Daerah setelah memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua.
Rancangan Perdasi dan Rancangan Perdasus dapat berasal dari Gubernur Papua Pegunungan. ‘Selain itu, DPR Papua Pegunungan berhak mengajukan rancangan tersebut melalui usul inisiatif sesuai ketentuan yang berlaku.
DPR Papua Pegunungan membahas Rancangan Perdasi dan Rancangan Perdasus sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, DPR menetapkan rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perdasi dan Perdasus) setelah memperoleh pertimbangan MRP dan juga mendapatkan persetujuan DPR Papua Pegunungan. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Berikut produk hukum Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan berupa Rancangan Perdasi, Rancangan Perdasus, Keputusan Dewan, dan Keputusan Pimpinan Dewan yang DPR setujui dan tetapkan dalam Rapat Paripurna Periode 2024 s/d 2029 terkait implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, sebagai berikut:
A. PERATURAN DAERAH : RANCANGAN PERDASI DAN PERDASUS




