BADAN KEHORMATAN
(BK)


🏛️ Badan Kehormatan DPR Papua Pegunungan

Badan Kehormatan (BK) merupakan alat kelengkapan dewan pada DPR Papua Pegunungan yang bertugas menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR serta menegakkan kode etik anggota dewan.


🔎 Kedudukan

Badan Kehormatan bersifat tetap dan dibentuk dalam Rapat Paripurna DPR. BK bekerja secara independen, objektif, dan profesional dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR.


📌 Tugas dan Wewenang

Secara umum, Badan Kehormatan memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Memantau dan mengevaluasi disiplin serta kepatuhan anggota terhadap kode etik dan tata tertib DPR.
  2. Menyelidiki dan memverifikasi dugaan pelanggaran kode etik.
  3. Memanggil dan meminta keterangan dari pihak terkait dalam proses pemeriksaan.
  4. Memberikan rekomendasi sanksi kepada Rapat Paripurna atas pelanggaran yang terbukti.
  5. Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan DPR.

⚖️ Jenis Sanksi

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, BK dapat merekomendasikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, seperti:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pemberhentian dari alat kelengkapan dewan
  • Pemberhentian sebagai anggota DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

👥 Keanggotaan

Badan Kehormatan terdiri dari anggota DPR yang ditetapkan secara proporsional berdasarkan perimbangan fraksi dan diputuskan dalam Rapat Paripurna.


⚖️ Dasar Hukum

Pelaksanaan tugas Badan Kehormatan mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua
  • Peraturan DPR Papua Pegunungan tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPR (sesuai nomor dan tahun yang berlaku)

STRUKTUR BADAN KEHORMATAN DPR

1. MENIANUS KOGOYA
KETUA BK
PARTAI PKS
2. LEINAS WONDA
WAKIL KETUA BK
PARTAI DEMOKRAT
3. PAUL HELUKA, S.Sos
SEKRETARIS BK
PARTAI …………
4. DANTON GIBAN, S.Pd.
ANGGOTA
PARTAI GOLKAR
5. SEBULON MEIK, S.Sos
ANGGOTA BK
PARTAI NASDEM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *