
PANITIA KERJA
(PANJA)
🏛️ Panitia Kerja (Panja) DPR Papua Pegunungan
Panitia Kerja (Panja) adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara dan dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu yang membutuhkan pembahasan lebih mendalam dan fokus, baik dalam fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan di DPR Papua Pegunungan.
🔎 Kedudukan
Panja dibentuk oleh:
- Komisi,
- Badan Anggaran,
- Atau Alat Kelengkapan DPR lainnya,
untuk menangani isu atau materi tertentu yang memerlukan pembahasan intensif dalam jangka waktu terbatas.
Panja bersifat ad hoc dan dibubarkan setelah tugasnya selesai.
📌 Tugas dan Fungsi
Secara umum, Panja memiliki tugas:
- Membahas Rancangan Perdasi atau Perdasus secara lebih teknis dan detail.
- Melakukan pendalaman terhadap permasalahan tertentu dalam fungsi pengawasan.
- Melakukan rapat kerja dan konsultasi dengan OPD atau pihak terkait.
- Melakukan kunjungan kerja atau pengumpulan data lapangan.
- Menyusun laporan hasil kerja untuk disampaikan kepada komisi atau rapat paripurna.
👥 Keanggotaan
- Anggota Panja berasal dari anggota komisi atau AKD yang membentuknya.
- Komposisi keanggotaan ditetapkan secara proporsional berdasarkan fraksi.
- Dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua yang dipilih dari anggota Panja.
⚖️ Dasar Hukum
Pembentukan dan mekanisme kerja Panja mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua
- Peraturan DPR Papua Pegunungan tentang Tata Tertib DPR (sesuai nomor dan tahun penetapan)
🔍 Perbedaan Pansus dan Panja
| Panja | Pansus |
|---|---|
| Dibentuk oleh Komisi atau AKD | Dibentuk melalui Rapat Paripurna |
| Biasanya untuk pembahasan teknis | Untuk isu strategis dan lintas komisi |
| Skala terbatas | Skala lebih luas dan kompleks |
