Sebanyak 21 Raperda, Sekretaris DPR Papua Pegunungan “Aneke A.F. Sada,SH.MM”: Sebagai Provinsi Baru maka Pimpinan DPR akan Membentuk Regulasi

WAMENA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Pegunungan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yang berlangsung di Gedung Aithosa, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Kamis (24/07/2025).

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi Provinsi Papua Pegunungan sebagai daerah otonomi baru (DOB) dalam memperkuat fondasi regulasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Laporan Aneke A.F.Sada, SH.,MM selaku Sekretaris DPR Papua Pegunungan (Humas Setwan)

Sekretaris DPR Papua Pegunungan, Aneke A.F. Sada, SH., MM, menyampaikan bahwa sebagai provinsi yang baru terbentuk, Papua Pegunungan membutuhkan kerangka regulasi yang kuat dan komprehensif sebagai dasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

Menurutnya, dalam Propemperda Tahun 2025 telah disiapkan sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari usulan Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPR Papua Pegunungan.

“Raperda yang disiapkan mencakup berbagai aspek strategis, antara lain pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, perubahan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2025, pengaturan pajak dan retribusi daerah, pembentukan dan susunan perangkat daerah, hingga upaya pelestarian kebudayaan asli Papua,” ujar Aneke.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu agenda penting dalam pembahasan tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur tentang tata cara pemberian pertimbangan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.

Suasana Rapat Paripurna DPR Papua Pegunungan (Humas Setwan)

Selain itu, DPR Papua Pegunungan juga membahas sejumlah rancangan regulasi lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, tata kelola penyertaan modal pemerintah kepada pihak ketiga, serta perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP) dalam memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak.

“Papua Pegunungan sebagai provinsi baru tentu memerlukan payung hukum yang kuat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, melalui forum ini seluruh anggota DPR diharapkan dapat memberikan pandangan serta mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah yang dibutuhkan,” jelasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dibahas sejumlah Raperda inisiatif DPR, antara lain terkait pemberdayaan dan perlindungan ekonomi Orang Asli Papua (OAP), kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPR, serta penyelenggaraan pendidikan di wilayah Papua Pegunungan.

Aneke menambahkan bahwa meskipun saat ini DPR Papua Pegunungan masih berada dalam masa transisi sebagai provinsi baru dengan berbagai keterbatasan fasilitas, namun lembaga legislatif tetap berkomitmen menjalankan fungsi legislasi secara optimal.

“Beberapa fasilitas memang masih dalam proses penyesuaian. Namun kami terus berupaya agar meskipun sebagai provinsi baru, Papua Pegunungan dapat sejajar dengan provinsi lain dalam hal pelayanan, termasuk dukungan infrastruktur bagi anggota dewan dan tenaga pendukung,” tuturnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 23 anggota DPR Papua Pegunungan, sementara beberapa anggota lainnya masih dalam perjalanan dari Jayapura.

Melalui penetapan Propemperda Tahun 2025 ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat pondasi hukum dan tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus mengarahkan pembangunan Papua Pegunungan secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat asli Papua. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *